Studi Masalah Manajemen Proyek dalam Pembangunan Rumah Susun Sadangserang
Disusun
Oleh :
Mawan
Eko Defriatno
PROGRAM MAGISTER PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR AIR
DAN SANITASI
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
2015
Pemerintah
melalui Kementerian pekerjaan umum telah mencanangkan program penanganan
kawasan kumuh perkotaan, salah satunya adalah dengan melakukan pembangunan
kawasan perumahan vertikal. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum pemerintah telah
menargetkan pembangunan 250 twin tower rumah susun yang diperuntukkan bagi
warga berpenghasilan rendah. UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman serta UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah dasar hukum
bagi terselenggaranya pembangunan unit-unit rumah susun yang diperuntukkan bagi
warga berpenghasilan rendah tersebut (Kementerian PU, 2012).
Tujuan
utama pembangunan kawasan rumah susun adalah untuk penataan kota, menghindari
terjadinya kawasan kumuh pada daerah perkotaan. Terbentuknya kawasan kumuh
perkotaan salah satu sebabnya adalah keterbatasan lahan pemukiman diperkotaan
serta harga sewa atau harga beli lahan yang mahal di kawasan perkotaan sehingga
menghambat bagi warga berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki hunian yang
layak dan terhindar dari kawasan kumuh.
Kota
Bandung sebagai kota besar dan juga merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat
tidak luput dari permasalahan kawasan kumuh kota. Kota Bandung memiliki daya
pikat bagi warga yang ada di daerah untuk melakukan urbanisasi. Dengan adanya
fenomena urbanisasi tersebut maka pertumbuhan penduduk yang ada di kota Bandung
menjadi semakin cepat. Menurut data BPS Kota Bandung jumlah penduduk Kota
Bandung pada tahun 2014 adalah sebesar 2.483.977 jiwa.
Menurut
Galamedia, pada tahun 2015 kota Bandung memiliki 454 kawasan kumuh dengan luas
1.457,45 Ha. Untuk mengatasi masalah kawasan kumuh tersebut pemerintah kota
Bandung sejak tahun 1992 telah mekaukan pendekatan terhadap warga yang ada di
kawasan-kawasan kumuh kota Bandung. Baru pada tahun 1998 pemerintah mulai
melakukan pendekatan intensif terhadap warga-warga yang ada di perumahan kumuh
untuk direlokasi ke kawasan yang lebih layak. Namun permasalah pada saat itu
adalah belum tersedianya kawasan pemukiman yang dapat menampung warga relokasi
tersebut sehingga upaya untuk merelokasi pada waktu itu menemui hambatan.
Baru
pada tahun 2008 pemerintah kota Bandung bersama pemerintah pusat melakukan
program pembangunan kawasan rumah susun untuk warga yang ada dikawasan kumuh
dan juga warga yang berada pada golongan warga berpenghasilan rendah. Ada tiga
kawasan yang dibangun kawasan rumah susun di kota Bandung, kawasan tersebut
adalah Cingised, Rancacili, dan juga Sadangserang. Cingised adalah kawasan yang
paling awal dibangun perumahan susun di kota Bandung, Cingised memiliki 5 tower
rumah susun yang diperuntukkan bagi buruh, guru honorer, pedagang asongan, dan
para pegawai. Rancacili memiliki 3 tower rumah susun yang dihuni oleh warga
sekitar kawasan rancacili, dan juga warga relokasi dari kawasan Kiaracondong.
Sedangkan Rumah susun Sadangserang adalah rumah susun yang paling ahir
ditempati, yang terdiri dari satu unit tower rumah susun.
Rumah
susun Sadang serang adalah rumah susun yang paling ahir dibangun diantara tiga
kawasan rumah susun yang ada di kota Bandung. Meskipun begitu rumah susun
Sadang serang adalah rumah susun yang paling bermasalah untuk pembangunan dan
juga pengisiannya. Rumah susun Sadang serang mulai dibangun pada tahu 2008/2009
dan selesai sekitar tahun 2012 namun belum ditempati sampai pada tahun 2015.
Banyaknya masalah yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian dan penghunian
rumah susun Sadangserang memimbulkan banyak pertanyaan. Oleh karena itu
permasalah rumah susun Sadangserang menarik untuk dibahas lebih dalam.
1.
Penyuluhan
Terhadap Warga Sebelum Pelaksanaan Pembangunan
Berdasarkan aturan
pembangunan rumah susun, sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun harus
didahului dengan penyuluhan dan sosialisasi terhadap warga sekitar kawasan ayng
akan dibangun rumah susun. Tujuan dari melakukan sosialisasi dan penyuluhan
adalah untuk mengantisiasi adanya konflik sosial ketika pembangunan dan paska
pembangunan. Namun pada kenyataannya pada proses pembangunan rumah susun Saang
serang tidak didahului dengan proses sosialisasi terhadap warga Sadang serang.
Menurut salah satu warga selama proses pembangunan tidak pernah ada
sosialisasi dan musyawarah tentang pembangunan Rusunawa namun tiba-tiba warga
kedatangan berbagai kendaraan alat berat yang nyaris menutup jalan masuk warga
ke pemukiman. Warga mengatakan bahwa sebenarnya warga menyetujui adanya proyek
pembangunan rumah susun tersebut namun sejak awal pembangunan belum ada satupun
pihak baik kontraktor maupun pemerintah yang memohon ijin dan memberitahukan
bahwa kendaran proyek akan melalui jalan yang merupakan hasil swadaya warga
tersebut (Antara, 2009).
2.
Kualitas Bangunan
Kualitas bangunan adalah masalah utama yang ada di rumah susun Sadang
serang. Padahal dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
dikatakan salah satu aspek keselamatan dalam rumah susun bertingkat tinggi yang
perlu diperhatikan adalah masalah kualitas bangunan.
Rumah susun Sadang serang telah selesai pada tahun 2009 namun spek bangunan
yang telah terbangun tidak layak untuk dihuni. Hingga pada tahun 2014 saat Wali
kota Bandung menginstruksikan warga Babakan Siliwangi untuk menghuni rusun,
warga menolak karena kondisi bangunan yang berbahaya untuk ditempati. Dinding ruangan-ruangan sudah mulai
retak-retak, meja kompor yang sebagian sudah ada yang roboh, bahkan lebih
parahnya lagi teras di lantai 4 dan 5 kondisinya sudah mulai miring yang
dikhawatirkan tidak mampu menopang beban (Berita Bandung, 2014).
Hal ini menunjukkan ada permasalahan dalam
pengawasan proyek yang dilaksanakan. Permasalahan lain karena dalam hal
pemilihan bahan yang digunakan dalam pembangunan rusun yang tidak sesuai
standart dan perencanaan awal. Penurunan kualitas bahan yang menyimpang dari
yang direncanakan juga berperan dalam permasalahan ini.
3.
Kesesuaian dengan DED
Masalah lain yang terjadi dalam
rumah susun Sadang serang adalah ketidak sesuaian bangunan yang terbangun
dengan Detail Engineering Design
(DED) yang telah disapkan sebelum pembangunan. Hal ini terlihat salah satunya
dari pipa penyaluran air hujan. Air hujan yang dari atap harus dialirkan
melalui pipa sampai tanah, namun pada bangunan yang terbangun, ada beberapa
pipa yang tidak terhubung dengan baik.
Masalah lain adalah taman yang ada
di setiap lantai. Pada DED jelas setiap lantai dilengkapi dengan taman yang
memanfaatkan air hujan sebagai penyiramnya. Namun pada bangunan yang terbangun
tidak dilengkapi dengan taman, sehingga air hujan dari atap tidak termanfaatkan
dengan baik. Berikutnya adalah cerobong pembuangan samapah yang seharusnya ada
dua namun pada bangunan yang terselesaikan hanya ada satu unit cerobong
pembuangan sampah. Hal ini cukup mengganggu bagi penghuni rusun nantinya karena
cerobong pembuangan sampah yang hanya ada di satu sisi sehingga warga yang ada
pada sisi berseberangan harus berjalan cukup jauh untuk membuang sampahnya.
4.
Waktu penyelesaian proyek
Rumah susun Sadang serang mulai dibangun pada tahun 2006 dan dinyatakan
selesai pada tahun 2009. Namun meskipun telah dinyatakan selesai ternyata belum
semua fasilitas telah sesuai dan memadai untuk mulai dihuni masyarakat. Artinya
sebenarnya proyek tersebut belum terselesaikan dengan baik.
Untuk proyek pembangunan rumah susun Sadang serang di jadwalkan berlangsung
selama 2 tahun, namun kenyataannya pembangunan rumah susun Sadang serang
berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan. Sebenarnya rumah
susun Sadang serang bukan proyek pemerintah pertama yang mengalami keterlambatan
penyelesaian proyek. Banyak sekali kasus dimana proyek pemerintah yang
mengalami keterlambatan. Disini terlihat sekali ada permasalah pada penjadwalan
serta pengawasan proyek tersebut.
5.
Penghunian
Rumah susun adalah program pemerintah untuk menangani masalah perumahan
kumuh perkotaan. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
dikatakan bahwa pemerintah harus menyiapkan penghuni rumah susun setelah
bangunan rumah susun selesai. Namun kenyataannya rumah susun Sadang serang
belum dihuni mulai dari bangunan telah selesai sampai pada tahun 2015.
Setelah selesainya pembangunan/konstruksi segera harus disiapkan persiapan
penghunian, pengelolaan penghunian hingga proses hibahnya. Untuk kelancaran proses
yang sangat krusial ini peran aktif Pemerintah Daerah sangat menentukan. Bercermin
dari realitas dilapangan dalam fase ini akan terjadi saat krusial yakni saat
proses pemindahan aset belum sepenuhnya tuntas karena memerlukan proses yang
cukup panjang di Direktorat Kekayaan Negara. Pada periode saat belum lengkapnya
dokumen serah terima, sementara pembangunan sudah selesai dilakukan, pasti akan
menimbulkan kekosongan/ketidakpastian pemelihaan atas aset tersebut. Untuk
menghindari kerusakan atau tidak terpeliharanya aset dengan baik, Pemerintah Daerah
dituntut mampu dan mau melakukan upaya terobosan sehingga kepentingan berbagai pihak,
terutama masyarakat calon penghuni dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Antara. 2009. Warga Sadang Serang
Keluhkan Pembanguna Rusunawa
dalam http://www.antarajawabarat.com/media.php?module=detailberita&id=3230 [diakses pada 15
Oktober 2015].
BPS Kota Bandung.
2015. Jumlah Penduduk Kota Bandung
dalam bandungkota.bps.go.id [diakses pada 15 Oktober 2015].
Berita Bandung. 2014. Rusun Sadang Serang Belum Layak Huni
dalam http://beritabandung.com/view.php?id=20140918191804 [diakses pada 15
Oktober 2015].
Kementerian PU.
2012. Rumah Susun Komitmen Bersama
Penanganan Kawasan Kumuh. Jakarta : Dirjen Cipta Karya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
nomor : 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana.
Rokhim. 2015. Wow, Kota
Bandung Miliki 454 Kawasan Kumuh! Dalam http://m.galamedianews.com/bandung-raya/35770/wow-kota-bandung-miliki-454-kawasan-kumuh.html [diakses pada 15 Oktober 2015].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar